
Tugas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tugas utama dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menjaga ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Satpol PP berperan sebagai perangkat pemerintah daerah yang bertugas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran Perda dan menjaga keamanan lingkungan. Selain itu, mereka juga memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran serta memberikan tindakan administratif sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fungsi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki beberapa fungsi utama dalam pemerintahan daerah, yaitu:
- Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
- Pelaksanaan kebijakan terkait ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
- Koordinasi dengan instansi terkait, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dalam penegakan Perda dan Perkada.
- Pengawasan terhadap masyarakat dan badan hukum agar mematuhi Perda dan Perkada.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Satpol PP berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku

